Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Jakarta, 9 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, terkait dugaan suap pada Dinas Pendidikan setempat. Penangkapan dilakukan pada siang hari di kantor pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selama proses penahanan, Edison dikenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ketika beberapa wartawan berusaha mengajukan pertanyaan, sang bupati memilih untuk tidak memberi pernyataan apapun, sehingga terkesan “bungkam” di depan media.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya praktik suap dalam proses pengadaan buku pelajaran dan alat belajar. KPK menyatakan bahwa tiga orang, termasuk Edison, diduga menerima uang suap dari pihak ketiga yang menginginkan kontrak dengan Dinas Pendidikan.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang disampaikan oleh KPK:
- 09.00 WIB – Tim penyidik KPK tiba di kantor Bupati Muara Enim.
- 09.30 WIB – Edison dan dua tersangka lainnya ditahan.
- 10.00 WIB – Rompi tahanan dipasang dan tangan diborgol.
- 10.15 WIB – Media diminta menunggu, namun Edison menolak memberi komentar.
Ketua KPK, Didik Rachbini, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi politik. “Kami akan mengusut tuntas semua fakta dan bukti yang ada, serta menyiapkan berkas penuntutan yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penahanan tersebut. Namun, sejumlah tokoh politik daerah menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi pejabat publik yang terlibat praktik korupsi.
Jika terbukti bersalah, Edison dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini juga menambah daftar kasus korupsi di sektor pendidikan yang tengah menjadi sorotan publik.