Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa dana yang dibayarkan oleh jemaah umroh melalui paket Hanania Travel ternyata telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan yang masih berjalan mengidentifikasi adanya penyalahgunaan dana sebesar puluhan miliar rupiah.
- Rekening utama pemilik Hanania Travel dibekukan pada tanggal 5 Mei 2024.
- Beberapa rekening cabang yang menerima pembayaran jemaah juga masuk dalam daftar hitam.
- Jumlah total dana yang disita mencapai lebih dari Rp 15 miliar.
PPATK menegaskan bahwa penyalahgunaan dana jemaah umroh melanggar Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh proses penyelidikan akan diproses bersama aparat kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pelaku dapat diproses secara hukum.
Kasus ini menambah deretan kasus penipuan umroh yang terjadi belakangan ini, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menyiapkan ibadah haji dan umroh. Pemerintah terus mengimbau calon jemaah untuk melakukan verifikasi terhadap biro perjalanan resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
PPATK juga mengajak publik untuk melaporkan transaksi mencurigakan melalui kanal resmi mereka. Dengan kerja sama antara lembaga keuangan, otoritas hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik penipuan semacam ini dapat diminimalisir.