Setapak Langkah – 31 Mei 2026 | Baru-baru ini, para ahli kriminologi memperingatkan bahwa citra menakutkan pocong—makhluk gaib yang selama ini menjadi bahan konten hiburan—mulai beralih menjadi inspirasi modus operandi kejahatan di jalanan, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim kriminolog Universitas Indonesia mengidentifikasi peningkatan kasus perampokan, penyerangan, dan aksi penebangan identitas yang mengambil unsur “pocong” sebagai taktik menakut-nakuti korban.
- Penggunaan kostum atau topeng pocong untuk menyamarkan identitas pelaku.
- Penyebaran video “pocong” di media sosial sebagai umpan psikologis.
- Eksploitasi kepercayaan tradisional masyarakat yang masih kuat pada mitos hantu.
Beberapa faktor yang mendorong pergeseran ini antara lain:
| Faktor | Penjelasan |
|---|---|
| Ketersediaan teknologi | Smartphone dan aplikasi edit video mempermudah pembuatan konten menyeramkan. |
| Kebutuhan sensasi | Kelompok kriminal mencari cara baru untuk menakut‑nanti korban agar tidak melawan. |
| Budaya horor | Fenomena horror tradisional masih digemari, sehingga mudah dimanfaatkan. |
Respons aparat kepolisian menunjukkan peningkatan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara mengenali taktik kriminal yang mengadopsi unsur mistik. Sementara itu, lembaga kebudayaan mengingatkan pentingnya edukasi kritis terhadap konten yang menyebar di dunia maya.
Para ahli menekankan bahwa pendekatan multidisiplin—yang melibatkan psikolog, sosiolog, dan penegak hukum—diperlukan untuk memutus rantai penyebaran modus “pocong” ini. Upaya pencegahan yang efektif diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan jalanan yang kini semakin mengandalkan taktik psikologis berbasis kepercayaan mistik.