Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Polisi kembali berhasil menahan seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial AG, berusia 46 tahun, yang diduga melakukan aksi pencurian di setidaknya tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif oleh unit Reskrim Polsek setempat.
- Lokasi pertama: kawasan perumahan di Cengkareng, dimana AG mengambil motor yang diparkir di depan rumah.
- Lokasi kedua: pasar tradisional di Grogol, saat korban mengantar barang, motor ditinggalkan sesaat dan kemudian dicuri.
- Lokasi ketiga: area perkantoran di Kembangan, dimana pelaku memanfaatkan parkir terbuka pada jam istirahat.
Setelah mengumpulkan bukti dan saksi mata, tim kepolisian melakukan penangkapan pada sore hari di kediaman AG. Saat diperiksa, tersangka mengaku bersalah dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya karena kebutuhan finansial. Polisi juga menemukan beberapa unit motor yang masih dalam kondisi baik serta peralatan yang diduga dipakai untuk membuka kunci motor.
Kapolsek Jakarta Barat, Kombes Pol. Budi Santoso, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk meningkatkan rasa aman warga. “Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kriminal yang merugikan masyarakat. Penangkapan AG menunjukkan komitmen kami dalam menindak pelaku kejahatan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
AG kini berada dalam proses penyidikan lanjutan dan akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Kejahatan Jalan Raya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area yang ramai.