Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sebuah konferensi pers pada bulan ini mengumumkan pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini bertugas memantau proses PHK, melindungi hak pekerja, serta menyiapkan mekanisme pengambilalihan perusahaan yang dinyatakan bangkrut.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan jumlah perusahaan yang mengumumkan PHK massal sejak awal tahun, yang menimbulkan tekanan pada pasar tenaga kerja dan menurunkan daya beli masyarakat.
- Koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Keuangan, dan BUMN.
- Identifikasi perusahaan dengan risiko kebangkrutan melalui audit keuangan.
- Penyusunan paket bantuan bagi pekerja yang terdampak, termasuk tunjangan transisi dan pelatihan ulang.
- Proses ambil alih aset perusahaan oleh negara bila tidak ada penyelamatan swasta.
Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan perusahaan yang gagal mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Jika tidak ada restrukturisasi yang berhasil, pemerintah akan menyiapkan mekanisme akuisisi untuk memastikan kelangsungan operasional dan melindungi kepentingan pekerja.
Satgas PHK akan melaporkan perkembangan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta akan menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat mempercepat proses penyerapan kembali tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.
Implementasi Satgas diperkirakan dimulai dalam tiga bulan ke depan, dengan target pertama adalah sektor manufaktur dan perdagangan yang paling terdampak.