Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Bad an Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kantor wilayah Denpasar melaksanakan operasi penertiban pada akhir pekan lalu dengan menyita sejumlah produk yang ternyata merupakan obat-obatan terlarang yang dibungkus menyerupai vitamin ternak. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan karena penyamaran tersebut dapat menipu peternak serta konsumen umum yang tidak mengetahui bahaya di balik produk tersebut.
Tim inspeksi BBPOM melakukan pemeriksaan di beberapa titik distribusi dan toko ternak di wilayah Denpasar serta sekitarnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga jenis produk yang tidak memiliki izin edar, namun dipasarkan dengan label “vitamin ternak”. Analisis laboratorium mengonfirmasi bahwa produk tersebut mengandung zat aktif farmasi yang dilarang untuk penggunaan pada hewan tanpa izin resmi.
Berikut langkah-langkah yang diambil BBPOM dalam operasi ini:
- Penggeledahan dan pemeriksaan dokumen pada distributor serta pedagang.
- Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk mengidentifikasi kandungan zat aktif.
- Penyitaan barang yang tidak memiliki izin edar dan melanggar standar keamanan.
- Pemberian sanksi administratif kepada pihak terkait sesuai peraturan perundang‑undangan.
- Penyuluhan kepada peternak dan masyarakat tentang risiko penggunaan obat tanpa izin.
Hasil penyitaan mencakup total 12 kotak produk dengan total nilai sekitar Rp 1,2 juta. Semua barang tersebut kini berada di gudang BBPOM untuk proses pengelolaan lebih lanjut.
Direktur BBPOM Denpasar menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas, peternak, dan konsumen dalam mencegah peredaran obat ilegal. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama pada produk yang berpotensi menipu dengan menyamarkan obat sebagai suplemen ternak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku pasar gelap yang mencoba memanfaatkan kepercayaan peternak dengan cara menutupi obat terlarang sebagai vitamin. Pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi dan menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi kesehatan publik dan keamanan pangan.