Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diumumkan setelah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan masukan luas dari wajib pajak.
Perpanjangan tersebut memberikan ruang lebih bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen perpajakan secara akurat, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih dipengaruhi oleh pemulihan pasca‑pandemi. Berikut poin‑poin penting terkait kebijakan baru ini:
- Batas akhir pelaporan SPT PPh Badan yang semula 30 April 2026 kini bergeser menjadi 31 Mei 2026.
- Perubahan ini berlaku untuk semua wajib pajak badan, termasuk perusahaan dagang, manufaktur, jasa, dan institusi keuangan.
- Wajib pajak tetap wajib melaporkan secara elektronik melalui sistem e‑filling DJP Online.
- Keterlambatan pelaporan setelah 31 Mei 2026 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Alasan utama perpanjangan adalah untuk mengurangi beban administratif dan memberikan kesempatan bagi perusahaan melakukan penyesuaian akuntansi serta audit internal. Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
Selain itu, Kementerian Keuangan berjanji akan memperkuat layanan bantuan teknis, termasuk webinar, panduan online, dan pusat bantuan khusus bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan dalam proses pelaporan.
Dengan batas waktu yang lebih panjang, diharapkan tingkat kepatuhan pajak badan akan meningkat, sekaligus mendukung penerimaan negara yang stabil dalam jangka menengah.