Setapak Langkah – 26 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia dalam jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi dari kantor di Jalan Hayam Wuruk.
Penangkapan dilakukan setelah tim forensik siber berhasil menyusup ke server yang dipergunakan oleh sindikat. Analisis log menunjukkan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah per bulan, yang sebagian besar ditransfer melalui layanan dompet digital dan rekening bank internasional.
- Peran teknis: Satu tersangka mengelola infrastruktur server, memastikan platform tetap aktif 24 jam.
- Koordinator keuangan: Tersangka kedua mengatur alur pembayaran, pencucian uang, dan penarikan keuntungan.
- Perekrutan pemain: Dua tersangka lainnya bertugas merekrut pemain baru melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.
Polri menyatakan bahwa jaringan ini telah melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang perjudian. Selain itu, keberadaan jaringan internasional menambah kompleksitas kasus karena melibatkan lintas negara.
Direktur Dit Tipidum menegaskan bahwa aparat akan terus meningkatkan kemampuan forensik siber untuk memerangi kejahatan digital. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian daring yang dapat menjerumuskan pada risiko hukum dan keuangan.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum dalam menindak jaringan kejahatan siber yang semakin canggih, sekaligus menjadi peringatan bagi publik mengenai bahaya judi online.