Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Polisi Resor Bareskrim melakukan operasi penertiban terhadap konsumen gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” setelah sebuah video viral memperlihatkan influencer ZNM menolak penggunaan produk tersebut.
Video yang diunggah ZNM di media sosial menampilkan ia menyebut produk itu ilegal dan berbahaya, kemudian mengajak penonton untuk tidak mengonsumsinya. Rekaman itu cepat tersebar dan memicu kehebohan publik.
Menanggapi sorotan publik, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah menelusuri jejak transaksi penjualan “Whip Pink” di platform digital. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan penjemputan paksa terhadap beberapa konsumen yang terbukti membeli gas N2O tanpa izin.
- Mengidentifikasi akun penjual yang mempromosikan produk secara daring.
- Mengumpulkan bukti transaksi pembelian melalui chat dan pembayaran online.
- Melakukan penjemputan paksa terhadap konsumen yang tidak kooperatif.
- Mengamankan barang bukti berupa tabung gas N2O.
Penyalahgunaan N2O dapat menimbulkan efek sampak serius, antara lain keracunan, kehilangan kesadaran, hingga kerusakan saraf permanen. Oleh karena itu, pihak berwenang menekankan pentingnya edukasi dan penegakan hukum.
Peran ZNM sebagai influencer memberikan dampak signifikan. Dengan jutaan pengikut, pernyataannya mempercepat respon kepolisian serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya produk ilegal.
Reaksi netizen beragam. Sebagian besar mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim, sementara sejumlah lain mengkritik metode penjemputan paksa yang dianggap melanggar privasi.
Kepala Bareskrim Polri menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir peredaran barang berbahaya yang dapat mengancam kesehatan publik. Penindakan ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kasus lebih luas.”
Operasi penertiban masih berlangsung, dan pihak kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku pasar gelap N2O serta melindungi konsumen dari risiko kesehatan.