Setapak Langkah – 17 April 2026 | Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan usulan untuk meningkatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan tersebut juga mencakup penghapusan batas waktu dalam revisi Undang‑Undang Pokok Alokasi (UUPA), dengan tujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat Aceh.
Usulan kenaikan dana ini muncul dalam rapat pleno DPR yang membahas kebijakan fiskal regional. Bob Hasan menekankan bahwa Aceh memiliki kebutuhan pembangunan yang signifikan, terutama dalam bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sehingga alokasi yang lebih tinggi dianggap perlu.
Berikut beberapa poin utama yang diangkat dalam usulan tersebut:
- Peningkatan alokasi menjadi 2,5% dari DAU nasional, naik dari persentase sebelumnya.
- Penghapusan batas waktu revisi UUPA, memberi fleksibilitas bagi pemerintah Aceh dalam perencanaan jangka panjang.
- Diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Penambahan dana diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah Aceh.
- Usulan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Otsus.
Jika usulan ini disetujui, pemerintah pusat akan menyesuaikan alokasi anggaran dalam APBN mendatang. Namun, keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Penguatan Dana Otsus Aceh diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah otonomi khusus lainnya dalam memperoleh alokasi yang lebih adil dan berkelanjutan.