Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah menghormati jalannya proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Geologi Nasional (BGN) yang kini mengajukan permohonan peninjauan kembali (JC) di pengadilan.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Kepala Bakom:
- Penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti pemerintah mengabaikan fakta atau menyetujui tindakan yang dituduhkan.
- Pemerintah tetap mengedepankan prinsip supremasi hukum dan tidak campur tangan dalam proses peradilan.
- Jika ada keputusan pengadilan yang final, pemerintah akan melaksanakannya tanpa menunda.
Mantan Wakil Kepala BGN tersebut dituduh melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi selama menjabat. Ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (JC) setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakannya bersalah.
Qodari menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta mengajak publik untuk tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Selain menegaskan komitmen terhadap proses hukum, Bakom juga mengingatkan media untuk menyajikan informasi secara objektif, menghindari penyebaran berita yang belum terverifikasi, dan menjaga etika jurnalistik dalam melaporkan kasus yang melibatkan pejabat publik.