Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang mahasiswa yang diduga melakukan penggelapan puluhan sepeda motor. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah pihak kampus menerima laporan dugaan penyalahgunaan aset yang melibatkan motor-motor milik institusi.
Berikut rangkaian kejadian yang menjadi dasar keputusan tersebut:
- Mahasiswa tersebut ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan armada motor kampus untuk keperluan operasional.
- Beberapa pihak mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut tidak kembali ke lokasi semula setelah digunakan, menimbulkan kecurigaan adanya penggelapan.
- Pihak keamanan kampus melakukan penyelidikan internal dan menemukan bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan.
- Setelah proses verifikasi, dewan akademik UIN Walisongo memutuskan pemberhentian tanpa hak, yang berarti mahasiswa tersebut tidak berhak atas tunjangan atau hak akademik lainnya.
Reaksi mahasiswa lain beragam; sebagian menganggap keputusan ini perlu sebagai upaya menjaga integritas institusi, sementara sebagian lainnya menilai prosesnya terlalu cepat tanpa transparansi penuh. Pihak universitas menegaskan bahwa prosedur disiplin telah dijalankan sesuai dengan peraturan internal dan perundang‑undangan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, menyoroti pentingnya pengawasan aset kampus serta penegakan hukum yang konsisten. UIN Walisongo menyatakan komitmen untuk meningkatkan mekanisme pengelolaan serta mengedukasi civitas akademika tentang etika penggunaan fasilitas bersama.