Setapak Langkah – 18 April 2026 | Pemerintah menegaskan bahwa lahan yang selama ini menjadi sengketa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana pembangunan mencakup penyediaan sekitar 2.500 unit rumah susun dengan tipe 36 hingga 45 meter persegi, yang akan disubsidi oleh pemerintah melalui program Rumah Murah dan Program KPR BUMN. Unit‑unit tersebut diproyeksikan selesai dalam tiga tahun ke depan, dengan target menurunkan tingkat kemiskinan perumahan di wilayah pusat kota.
- Manfaat ekonomi: menciptakan lapangan kerja konstruksi selama fase pembangunan.
- Manfaat sosial: memberikan akses perumahan terjangkau bagi keluarga berpendapatan rendah.
- Manfaat fiskal: meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui pertumbuhan properti.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan secara tuntas, menghindari penundaan proyek, serta memastikan transparansi dalam proses alokasi tanah. Dengan demikian, lahan yang sebelumnya menjadi sumber konflik diharapkan menjadi aset produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.