Setapak Langkah – 13 April 2026 | Mulai 13 April 2026, Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan pembatasan masuk ke kota suci Makkah bagi orang yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan puncak ibadah haji yang diperkirakan akan dihadiri jutaan jamaah dari seluruh dunia.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia menyambut langkah tersebut dan mengimbau seluruh jemaah Indonesia untuk mematuhi peraturan baru. Menurut pernyataan resmi Kemenhaj, kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan jamaah serta menghindari potensi penumpukan di titik-titik masuk.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh calon jamaah haji antara lain:
- Memastikan memiliki visa haji yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem Saudi.
- Mengajukan izin khusus bila terdapat keperluan mendesak untuk memasuki Makkah sebelum tanggal 13 April 2026.
- Mengikuti jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan oleh otoritas Kementerian Agama Indonesia.
- Menggunakan jalur transportasi resmi yang telah disetujui oleh otoritas Saudi.
Pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan pada infrastruktur kota Makkah, termasuk akomodasi, transportasi, serta layanan kesehatan. Dengan jumlah jamaah yang terkontrol, pihak berwenang Saudi dapat lebih mudah memantau pergerakan dan menerapkan protokol keamanan secara efektif.
Kemenhaj menegaskan bahwa semua pihak, baik pemerintah Indonesia, agen travel, maupun jamaah, harus berkoordinasi secara intensif untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum keberangkatan. Jika aturan tidak dipatuhi, jamaah dapat dikenai sanksi atau ditolak masuk oleh otoritas Saudi.
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan masuk Makkah tanpa izin ini diharapkan menjadi langkah preventif yang dapat menjamin pelaksanaan haji tahun 2026 berjalan lancar, aman, dan khidmat.