Setapak Langkah – 15 April 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan kepada pihak Universitas Indonesia (UI) agar menempatkan perlindungan korban pelecehan seksual sebagai prioritas utama. Pernyataan tersebut muncul setelah munculnya sejumlah kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa dan staf kampus, menimbulkan keprihatinan publik serta menuntut respons yang tegas dari institusi pendidikan.
Selly menekankan bahwa UI sebagai institusi pendidikan tinggi harus menyediakan mekanisme yang aman, transparan, dan responsif bagi korban. Ia menyoroti pentingnya prosedur pelaporan yang mudah diakses, tim pendamping yang terlatih, serta kebijakan sanksi yang tegas bagi pelaku.
Berikut beberapa rekomendasi yang diusulkan Selly kepada UI:
- Mengaktifkan unit khusus penanganan kasus pelecehan seksual yang beroperasi secara independen.
- Menetapkan jalur pelaporan yang dapat diakses secara anonim, termasuk layanan daring dan hotline 24 jam.
- Memberikan pelatihan reguler bagi dosen, staf, dan mahasiswa mengenai pencegahan pelecehan serta hak korban.
- Menyusun protokol penanganan yang jelas, mencakup langkah investigasi, pendampingan psikologis, dan perlindungan saksi.
- Menjamin kerahasiaan identitas korban serta melindungi mereka dari retaliasi.
UI menanggapi dengan menyatakan komitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga eksternal. Pihak universitas juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada dan menyesuaikannya dengan standar nasional.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menanggapi isu pelecehan seksual, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi di Indonesia.