Setapak Langkah – 23 April 2026 | Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas serangkaian tindakan kekerasan dan intimidasi yang terjadi pada aksi protes yang dikenal sebagai “Aksi 214” di provinsi Kalimantan Timur.
Insiden tersebut melibatkan penyerangan fisik terhadap para demonstran serta upaya menekan partisipasi publik melalui ancaman dan tekanan psikologis. Menurut laporan saksi mata, beberapa aktivis dilaporkan mengalami luka ringan, sementara orang lain dipaksa mengungkap identitas mereka kepada pihak berwenang.
Organisasi hak asasi manusia ini menuntut agar penyelidikan independen dan menyeluruh segera dilancarkan, dengan tujuan mengungkap semua pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.
Berikut poin utama yang ditekankan oleh Amnesty International Indonesia:
- Penegakan hukum yang transparan dan bebas intervensi politik.
- Perlindungan penuh terhadap saksi dan korban agar tidak mengalami ancaman lanjutan.
- Pembentukan tim penyelidik independen yang melibatkan lembaga internasional.
- Penghentian semua bentuk intimidasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
Amnesty International menegaskan bahwa kebebasan berkumpul dan menyuarakan pendapat adalah hak fundamental yang harus dijaga, terutama dalam konteks dinamika politik daerah. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas jika tidak ditangani secara tepat.
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat menanggapi rekomendasi ini dengan serius, sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan tidak terhambat oleh tekanan politik atau kepentingan lain.