Setapak Langkah – 16 Juni 2026 | Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BGN), Agustina Arumsari, mengeluarkan pernyataan tegas larangan bagi seluruh pegawai BGN untuk memiliki Sertifikat Pengelolaan Pemerintahan (SPPG). Larangan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas institusi.
SPPG merupakan sertifikasi yang diberikan kepada individu yang terlibat dalam pengelolaan proyek atau program pemerintah, biasanya berkaitan dengan alokasi dana dan pelaksanaan kebijakan. Kepemilikan SPPG oleh pegawai BGN dapat menimbulkan situasi di mana kepentingan pribadi atau profesional bersinggungan dengan tugas pengawasan yang dijalankan.
Dalam sambutannya, Agustina menegaskan bahwa BGN akan menegakkan kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk melalui:
- Verifikasi kepemilikan sertifikat oleh unit sumber daya manusia.
- Penerapan sanksi administratif bagi yang melanggar.
- Penyuluhan internal mengenai pentingnya independensi dalam pengawasan keuangan negara.
Selain menindaklanjuti larangan SPPG, fokus utama program Mandiri BGN (MBG) tahun 2026 diarahkan kepada penerima manfaat prioritas. Program ini akan menitikberatkan pada sektor‑sektor yang paling membutuhkan bantuan fiskal, seperti daerah dengan indeks kemiskinan tinggi, proyek infrastruktur kritis, dan lembaga publik yang mengalami defisit anggaran.
| Prioritas 2026 | Target |
|---|---|
| Daerah dengan kemiskinan >30% | 10 provinsi |
| Proyek infrastruktur strategis | 15 proyek |
| Lembaga publik dengan defisit >5% | 12 lembaga |
Dengan kebijakan ini, Agustina berharap BGN dapat memperkuat kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas yang bebas dari intervensi kepentingan pribadi, sekaligus memastikan alokasi sumber daya publik tepat sasaran pada tahun 2026.