Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Pada tanggal 26 Mei 2023, lima warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di wilayah konflik Gaza ditangkap oleh pasukan militer Israel. Di antara mereka terdapat seorang jurnalis yang sedang meliput situasi kemanusiaan di kawasan tersebut.
Penangkapan ini memicu keprihatinan luas di dalam negeri. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan bersama yang menuntut pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik intensif untuk membebaskan para sandera, termasuk jurnalis yang terkena dampak.
Langkah DPR
- Mengajukan resolusi di rapat pleno DPR untuk menuntut pemerintah mengangkat isu penangkapan WNI ke agenda diplomasi internasional.
- Merekomendasikan agar Kementerian Luar Negeri mengirim tim khusus ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengajukan permohonan intervensi.
- Menyerukan tekanan kepada Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu utama Israel untuk memediasi dan menekan pihak Israel mengembalikan WNI yang ditahan.
Respons Pemerintah
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia akan menempuh jalur diplomasi multilateral, termasuk mengajukan agenda ini ke Dewan Keamanan PBB dan berkoordinasi dengan negara-negara sahabat, khususnya Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri menyebut bahwa upaya diplomatik akan dipadukan dengan penyampaian pesan kemanusiaan kepada semua pihak yang terlibat.
Konsekuensi Internasional
Penangkapan warga sipil Indonesia di tengah konflik bersenjata menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Kasus ini juga menambah tekanan pada hubungan bilateral Indonesia‑Israel, yang selama ini tidak memiliki hubungan diplomatik resmi.
DPR menekankan pentingnya kerja sama regional dan internasional untuk memastikan keamanan warga negara Indonesia di luar negeri serta menegakkan prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas mereka di zona konflik.