Setapak Langkah – 13 April 2026 | Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu mengungkap bahwa sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS). Data ini diungkap dalam pernyataan resmi KPPG Palu pada awal pekan ini.
Beberapa faktor yang disebutkan menjadi penyebab keterlambatan sertifikasi antara lain:
- Keterbatasan dana operasional untuk pembangunan atau perbaikan instalasi pengolahan air limbah.
- Kurangnya tenaga teknis yang kompeten dalam pengelolaan sanitasi dan pengolahan limbah.
- Prosedur administrasi yang dianggap rumit dan memakan waktu.
KPPG Palu menegaskan pentingnya sertifikasi IPAL dan SLHS sebagai prasyarat untuk menjamin kualitas layanan gizi, terutama dalam program penanganan gizi buruk dan penyediaan makanan bergizi di wilayah terpencil.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPPG Palu berencana melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan sosialisasi intensif kepada pengelola SPPG mengenai manfaat dan prosedur pengajuan sertifikat.
- Mengalokasikan anggaran tambahan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga donor.
- Menyediakan pelatihan teknis bagi staf SPPG agar mampu mengoperasikan dan memelihara instalasi IPAL secara mandiri.
Pihak KPPG berharap bahwa dengan upaya tersebut, semua SPPG di Sulawesi Tengah dapat memperoleh sertifikasi yang diperlukan dalam jangka waktu enam bulan ke depan, sehingga layanan gizi dapat disampaikan dengan standar kebersihan dan keamanan yang optimal.