Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Polisi dan Satpol PP Unit Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan bahwa hingga 26 Agustus 2023 mereka berhasil menanggapi 42 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan di wilayah tersebut.
Penanganan melibatkan penyelidikan lapangan, pemadaman, serta proses hukum. Dari total kasus, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam proses penyidikan.
- Tim gakkum melakukan pemadaman dengan bantuan helikopter, kendaraan pemadam, dan tenaga relawan.
- Setiap titik kebakaran diperiksa untuk mengidentifikasi sumber dan modus operandi.
- Barang bukti dikumpulkan dan diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyidikan lanjutan.
| Parameter | Jumlah |
|---|---|
| Total Kasus Karhutla | 42 |
| Jumlah Tersangka | 9 |
Pejabat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan mentolerir aksi pembakaran yang merusak hutan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Kepala Unit Gakkum Kehutanan.
Penyebab kebakaran diduga sebagian besar berasal dari praktik pembukaan lahan secara ilegal, baik untuk pertanian maupun perkebunan. Pemerintah provinsi telah memperkuat koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan patroli intensif dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla.
Ke depannya, aparat berkomitmen meningkatkan pengawasan, memperluas penggunaan teknologi pemantauan satelit, serta menambah jumlah personel lapangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.