Setapak Langkah – 15 April 2026 | Jakarta, Republika.co.id – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali menimbulkan kegelisahan. Menurut informasi yang beredar, sebanyak 27 korban, yang terdiri dari mahasiswa dan dosen, melaporkan bahwa mereka menjadi sasaran pelecehan verbal melalui grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI.
Pelecehan tersebut diklaim bersifat berulang dan menimbulkan dampak psikologis pada para korban. Keluhan awal muncul ketika beberapa anggota grup chat mengirimkan pesan-pesan tidak pantas yang mengandung unsur seksual, hinaan, serta ancaman. Setelah korban mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan kemudian ke kepolisian.
Pengacara yang menangani kasus ini menyatakan bahwa proses pelaporan ke kepolisian bukanlah perkara mudah. Menurutnya, adanya stigma sosial, kekhawatiran akan balas dendam, serta prosedur hukum yang rumit menjadi hambatan utama bagi para korban. “Kami harus memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat, serta melindungi identitas korban agar tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” ujarnya.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh pihak terkait:
- Pengumpulan bukti: korban menyimpan screenshot percakapan sebagai bukti utama.
- Laporan internal: Fakultas Hukum mengadakan pertemuan darurat dengan pimpinan fakultas serta tim keamanan kampus.
- Pelaporan ke kepolisian: Pengacara membantu menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke unit kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual.
- Investigasi: Polisi melakukan penyelidikan awal, termasuk wawancara dengan saksi dan analisis data digital.
- Tindakan disipliner: Fakultas menyiapkan sanksi administratif bagi mahasiswa yang terbukti terlibat.
Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Sebuah tim khusus dibentuk untuk menangani kasus serupa, serta mengadakan sosialisasi mengenai etika berkomunikasi di platform digital.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum dalam konteks pelecehan seksual di lingkungan akademik, terutama ketika aksi terjadi secara daring. Pengacara menambahkan pentingnya dukungan psikologis bagi korban serta perlunya prosedur pelaporan yang lebih mudah diakses.
Sejauh ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final. Namun, tekanan publik dan mahasiswa terus menguat, menuntut transparansi serta tindakan tegas dari pihak universitas dan aparat penegak hukum.