Setapak Langkah – 08 Agustus 2026 | Petugas Bea Cukai dan Polri berhasil menyita 1,3 ton zat ketamine HCL yang tersembunyi di kapal kargo MV King Sun saat kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Tanjung Pinang, Pulau Bintan. Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh intelijen mengenai jaringan penyelundupan narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Dalam aksi penertiban, delapan anggota awak kapal (ABK) berhasil diamankan dan kini berada dalam tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketamine yang disita diperkirakan akan dijual di pasar gelap dengan nilai yang sangat tinggi, mengingat permintaan narkotika sintetis yang terus meningkat.
- Jenis narkotika: Ketamine hidroklorida (HCL)
- Jumlah disita: 1,3 ton
- Lokasi penemuan: Kapal MV King Sun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pulau Bintan
- ABK yang diamankan: 8 orang
- Instansi yang terlibat: Bea Cukai, Polri, Kejaksaan Negeri Bintan
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan narkoba melalui peningkatan koordinasi antar lembaga, penggunaan teknologi intelijen, dan peningkatan patroli di wilayah perairan strategis. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan lainnya.