Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Serang, 17 Juni 2026 – Sebanyak 1.363 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten resmi dinyatakan lulus program percontohan E‑Learning ASN Berintegritas yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program ini dirancang untuk menanamkan nilai integritas, memperkuat pemahaman tentang pencegahan korupsi, serta meningkatkan kompetensi digital para pegawai negeri melalui modul daring yang terdiri dari lima mata pelajaran utama: etika publik, peraturan perundang‑undangan anti‑korupsi, manajemen risiko, penggunaan teknologi informasi, dan studi kasus korupsi di sektor publik.
Setiap peserta wajib menyelesaikan 30 jam materi, mengikuti kuis interaktif, dan menulis refleksi akhir. Penilaian akhir diberikan setelah seluruh modul selesai, dengan standar kelulusan minimal 80%.
| Komponen | Detail |
|---|---|
| Jumlah Peserta | 1.363 ASN |
| Durasi | 30 jam modul |
| Waktu Pelaksanaan | 1 Januari – 31 Mei 2026 |
| Standar Kelulusan | ≥ 80% nilai akhir |
Ketua Tim E‑Learning KPK, Dr. Agus Santoso, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Banten dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. Ia menambahkan, “Keberhasilan program ini menjadi contoh bagi provinsi lain untuk mengintegrasikan pendidikan integritas dalam sistem pelayanan publik.”
Gubernur Banten, Wahidin Halim, juga memberikan apresiasi kepada seluruh ASN yang telah menyelesaikan pelatihan. Ia menekankan pentingnya menerapkan pengetahuan yang didapatkan dalam tugas sehari‑hari demi terciptanya layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, KPK berencana memperluas program serupa ke semua provinsi di Indonesia dengan target melibatkan lebih dari 200.000 ASN pada tahun 2027.