Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Jakarta – Pada peringatan Waisak 2026, sebanyak 1.052 narapidana beragama Buddha menerima remisi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan hukuman pada hari raya keagamaan.
Remisi ini diberikan berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang mengatur hak-hak narapidana untuk memperoleh keringanan masa tahanan pada hari-hari besar keagamaan, termasuk Waisak, Hari Raya Nyepi, dan Idul Fitri.
Selain 1.052 narapidana Buddha, enam warga binaan yang juga beragama Buddha langsung dibebaskan setelah masa pidana mereka dipersingkat melalui program pengurangan masa tahanan. Keputusan ini sekaligus membantu mengurangi beban anggaran penjara.
- Jumlah total narapidana Buddha yang menerima remisi: 1.052 orang.
- Warga binaan yang langsung bebas: 6 orang.
- Manfaat utama: pengurangan beban penjara dan efisiensi anggaran negara.
Remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keamanan publik.
Selanjutnya, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan terus memantau pelaksanaan remisi dan memastikan bahwa proses pembebasan tidak mengganggu ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.