Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar pejabat yang menjadi sorotan publik setelah memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Anwar Sadad, untuk diperiksa dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Penyidikan tersebut mencakup periode anggaran 2019 hingga 2022.
Kasus ini bermula dari temuan KPK bahwa sejumlah dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat rentan disalahgunakan. Menurut data internal KPK, total alokasi hibah untuk pokmas selama empat tahun anggaran mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi bahwa sebagian dana tidak tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah.
- Nama yang dipanggil: Anwar Sadad (Anggota DPR RI dari Fraksi Partai X)
- Alasan pemanggilan: Dugaan keterlibatan atau pengetahuan terkait penyalahgunaan dana hibah pokmas Jawa Timur.
- Periode penyelidikan: Anggaran 2019‑2022.
- Jumlah dana yang dipertanyakan: Sekitar Rp 1,2 triliun.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis KPK, penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak bersifat politis, melainkan berlandaskan bukti-bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi. Pihak KPK menambahkan bahwa panggilan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari hibah pemerintah provinsi.
Sementara itu, Anwar Sadad melalui juru bicaranya menyatakan bahwa ia siap memberikan klarifikasi penuh kepada KPK dan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan penyalahgunaan dana. Ia juga menambahkan bahwa ia selalu berkomitmen pada transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Penyelidikan KPK masih berlanjut, dan hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengelolaan dana hibah di Jawa Timur serta peran para pejabat yang terlibat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum yang sesuai akan dijalankan sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.