Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Menkomunikasi Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman video atau audio tanpa persetujuan pihak yang direkam dapat dianggap melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku pada tahun 2023.
- UU PDP menekankan prinsip transparansi, tujuan terbatas, dan keamanan data.
- Kreator konten wajib menyampaikan tujuan penggunaan data dan cara penyimpanannya.
- Pelanggaran dapat dilaporkan ke Otoritas Perlindungan Data (OPD) untuk ditindaklanjuti.
Meutya juga menambahkan bahwa regulasi ini tidak ditujukan untuk mengekang kreativitas, melainkan melindungi hak privasi warga negara di era digital. Pemerintah berharap para pembuat konten, baik individu maupun platform, dapat menyesuaikan praktik mereka dengan standar hukum yang baru.
Sejumlah kreator menanggapi pernyataan tersebut dengan mengaku akan meningkatkan prosedur persetujuan sebelum mengunggah materi yang melibatkan orang lain. Beberapa juga meminta kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi izin agar tidak menghambat proses produksi konten.
Jika pelanggaran terus terjadi, Otoritas Perlindungan Data berhak melakukan audit, memerintahkan perbaikan, atau menjatuhkan denda administratif. Kasus-kasus pelanggaran UU PDP diharapkan menjadi contoh bagi industri kreatif untuk lebih menghargai privasi digital.