Setapak Langkah – 02 Agustus 2026 | Pakar politik Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai bahwa kasus yang menjerat mantan pejabat Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tidak sekadar urusan penegakan hukum semata. Menurutnya, proses hukum ini mencerminkan dinamika perebutan kekuasaan di dalam birokrasi dan partai politik.
Febrie Adriansyah, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (Jampidsus) di Kejagung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Penyidikan yang sedang berlangsung menimbulkan spekulasi bahwa pihak-pihak tertentu berusaha memanfaatkan kasus ini untuk memperkuat posisi politik mereka.
Ginting menyoroti tiga faktor utama yang memperkuat pandangannya:
- Intervensi politik internal: Beberapa elemen di dalam partai dan lembaga penegak hukum tampak berusaha memengaruhi arah penyelidikan demi keuntungan politik.
- Strategi pemusatan dukungan: Kasus ini dijadikan ajang untuk menguji loyalitas kader serta mengkonsolidasikan dukungan di kalangan pejabat senior.
- Penggunaan media: Publikasi intensif mengenai kasus ini dapat memengaruhi opini publik dan menambah tekanan pada institusi terkait.
Berikut rangkuman singkat perkembangan kasus hingga kini:
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Januari 2023 | Febrie ditunjuk sebagai Kepala Jampidsus Kejagung. |
| Mei 2024 | Pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana proyek. |
| Juli 2024 | Penyidikan resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
| September 2024 | Pernyataan Selamat Ginting tentang pertarungan kekuasaan. |
Ginting menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap independen dan tidak boleh dijadikan alat politik. Ia mengingatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam proses penyidikan, agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak terkikis.
Jika dinamika ini berlanjut, kasus Febrie Adriansyah berpotensi menjadi simbol perjuangan antara kepentingan politik dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.