Setapak Langkah – 18 Juli 2026 | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Muhibuddin resmi ditetapkan sebagai anggota Tim Penyidik Khusus (TPK) Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk menyelidiki kasus mantan jajaran Jampidsus. Penunjukan ini diumumkan melalui surat keputusan pada awal pekan ini dan menandai langkah penting dalam rangka memperkuat independensi serta akurasi proses hukum.
Tim Penyidik Khusus tersebut memiliki mandat untuk menelusuri segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta tindakan melawan hukum yang diduga terjadi selama operasional Jampidsus. Anggota tim terdiri dari pejabat senior Kejaksaan Agung, perwakilan Inspektorat, serta beberapa jaksa senior dari wilayah lain, termasuk Kajati Sumut sebagai wakil wilayah barat Indonesia.
- Ketua Tim: Jaksa Agung Direktur Penyidikan
- Anggota: Kajati Sumatera Utara (Muhibuddin), Jaksa Agung Direktur Pengawasan, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- Staf Pendukung: Analis forensik, tim IT, dan admin investigasi
Proses penyidikan diharapkan dimulai dalam dua minggu ke depan, dengan fokus awal pada pengumpulan bukti material, wawancara saksi, serta penelusuran alur dana yang diduga terkait. Tim akan melaporkan temuan secara periodik kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk koordinasi lebih lanjut.
Penunjukan Muhibuddin diharapkan dapat menambah perspektif regional, mengingat sebagian kasus yang akan diselidiki melibatkan pejabat dan aparat di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, kehadirannya juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menyebar distribusi tugas investigasi secara merata di seluruh Indonesia.