Setapak Langkah – 17 Juli 2026 | Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Febrie Adriansyah. Penunjukan ini diumumkan pada hari Senin ketika Hotman tiba di kantor Kejagung untuk bertemu dengan tim hukum dan menegaskan komitmennya dalam mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Jampidsus) Kejagung, kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidikan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta manipulasi tender.
- Kasus dimulai pada awal 2024 ketika sejumlah dokumen pengadaan dipertanyakan keabsahannya.
- Penelusuran keuangan mengindikasikan adanya aliran dana tidak wajar ke rekening pribadi beberapa pejabat.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2024.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade dalam bidang litigasi, Hotman Paris menyatakan kesiapan untuk memberikan pembelaan yang agresif namun tetap berlandaskan pada prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pembelaan yang memadai, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Penampilan Hotman di Kejagung juga menjadi sinyal politik, mengingat nama besarnya sering menjadi pusat perhatian media. Pengamat hukum mencatat bahwa kehadiran pengacara sekelas Hotman dapat memengaruhi dinamika proses peradilan, terutama dalam hal strategi pembelaan dan negosiasi dengan jaksa.
Sejauh ini, pihak Kejagung belum memberikan komentar resmi mengenai penunjukan tersebut, sementara tim hukum Febrie tetap optimis bahwa proses persidangan dapat berjalan secara adil dan transparan.