Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Pada hari Selasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik strategis Jakarta untuk mempermudah masyarakat mengurus SIM tanpa harus ke kantor utama.
Layanan ini dirancang khusus untuk mempercepat proses perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM baru, terutama bagi warga yang berada jauh dari kantor Satpas.
Berikut adalah lokasi dan jam operasional layanan keliling:
| Lokasi | Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kramat Jati | Jl. Raya Bogor No. 123, Kramat Jati | 08.00‑16.00 WIB |
| Cawang | Jl. Letnan Jend. S. Parman No. 45, Cawang | 08.00‑16.00 WIB |
| Kebayoran Lama | Jl. Cipete Raya No. 78, Kebayoran Lama | 08.00‑16.00 WIB |
| Pancoran | Jl. Gatot Subroto No. 200, Pancoran | 08.00‑16.00 WIB |
| Kelapa Gading | Jl. Kelapa Gading Barat No. 55, Kelapa Gading | 08.00‑16.00 WIB |
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm (2 lembar)
- Bukti pembayaran biaya administrasi
- Surat keterangan kehilangan (jika mengajukan penggantian)
Proses layanan di lokasi keliling meliputi:
- Mengisi formulir permohonan SIM
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Melakukan foto dan pengambilan sidik jari
- Menerima nomor antrian untuk proses pencetakan SIM
- SIM selesai dalam estimasi 5‑7 hari kerja dan dapat diambil di lokasi yang sama
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan antrean di kantor Satpas berkurang signifikan, mempercepat waktu pelayanan, dan meningkatkan mobilitas warga Jakarta.
Pemerintah Kota Jakarta menilai inisiatif ini sebagai langkah inovatif dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan berharap dapat diperluas ke wilayah lain di masa mendatang.