Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto. Penolakan ini diumumkan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk memfasilitasi aliran dana tidak sah. Sementara itu, Don Ritto, seorang pengacara senior, dituduh memberikan bantuan hukum yang bersifat memfasilitasi tindakan korupsi, termasuk penyusunan dokumen fiktif dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Berikut rangkaian tindakan Imigrasi dalam menanggapi kasus ini:
- Penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
- Penerbitan perintah penahanan terhadap kedua tersangka.
- Pengecekan data perjalanan dan pembekuan paspor oleh Direktorat Imigrasi.
- Pencabutan atau penangguhan izin keluar negeri hingga proses hukum selesai.
Langkah ini diambil sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang bagi Imigrasi untuk menolak atau mencabut izin keluar negeri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum pidana.
Reaksi dari kalangan hukum menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum. Sebuah asosiasi advokat menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bepergian, namun hak tersebut dapat dibatasi bila terdapat indikasi kuat bahwa perjalanan dapat mengganggu proses penyidikan atau mengakibatkan pelarian tersangka.
Penyidik masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Jika terbukti bersalah, Febrie Adriansyah dan Don Ritto dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang signifikan, serta pencabutan hak politik.
Kasus ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat tinggi dan menegaskan komitmen Imigrasi untuk mendukung proses peradilan tanpa mengabaikan hak asasi manusia.