Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan kebijakan baru yang menurunkan angka penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebesar 87 persen. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan seleksi terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terutama yang memiliki potensi ekonomi dan keahlian tinggi.
Kebijakan ini berlaku sejak awal tahun 2024 dan memprioritaskan WNA yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki latar belakang pendidikan tinggi, pengalaman kerja yang relevan, serta rencana kunjungan yang jelas dan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Permohonan yang tidak memenuhi syarat akan diproses melalui jalur visa konvensional dengan persyaratan dokumen yang lebih ketat.
Berikut adalah poin-poin utama kebijakan baru:
- Penurunan penerbitan BVK sebesar 87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- Penerapan sistem penilaian berbasis skor yang menilai faktor pendidikan, keahlian, dan kontribusi ekonomi.
- Penggunaan teknologi digital untuk mempercepat proses verifikasi dokumen.
- Pengawasan lebih ketat terhadap pelanggaran imigrasi dan overstaying.
Para pengamat menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja asing yang masuk, sekaligus mengurangi beban administratif bagi kantor imigrasi. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa prosedur yang lebih ketat dapat menghambat kunjungan wisatawan dan pelaku bisnis kecil yang belum memenuhi kriteria.
Untuk menilai efektivitas kebijakan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan evaluasi triwulanan dan menyesuaikan parameter penilaian bila diperlukan. Diharapkan, dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat menyaring WNA yang benar‑benar memberikan nilai tambah bagi Indonesia.