Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, yang kini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK pada Senin (25/06/2026) dan mencakup serangkaian pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR selama masa jabatan beliau.
Berikut rangkuman fakta utama yang diungkapkan oleh KPK:
- Ma’ruf Cahyono pernah menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2014-2019.
- Kasus ini berfokus pada pengadaan barang dan jasa yang nilai totalnya mencapai triliunan rupiah, dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 17 miliar.
- Dokumen internal MPR menunjukkan adanya perubahan spesifikasi teknis yang menguntungkan pihak tertentu.
- Transfer dana diduga masuk melalui rekening pribadi yang tidak terkait dengan anggaran resmi.
Pengungkapan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan politikus, aktivis anti‑korupsi, dan masyarakat luas. Beberapa pihak menilai tindakan KPK sebagai langkah tepat untuk menegakkan akuntabilitas, sementara yang lain menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
Jika terbukti bersalah, Ma’ruf Cahyono dapat dikenai hukuman pidana penjara, denda, serta pencabutan hak politik. Selain itu, kasus ini juga dapat memicu reformasi prosedur pengadaan di MPR, termasuk penerapan sistem e‑procurement yang lebih ketat.
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak pengadaan selama masa kepemimpinan Ma’ruf Cahyono. Hasil akhir penyelidikan diharapkan dapat disampaikan dalam rapat koordinasi bersama lembaga penegak hukum lainnya pada akhir bulan ini.