Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menegaskan pentingnya penanganan holistik bagi korban kekerasan seksual, khususnya pada kasus perempuan di Bandung yang dianiaya oleh terdakwa Taufik Hidayat. Menurut Menteri Kesehatan, upaya penyembuhan tidak boleh terbatas pada perawatan fisik, melainkan harus mencakup pemulihan mental yang menyeluruh.
Latihan Penanganan oleh RSHS
Rumah Sakit Hewan dan Satwa (RSHS) yang berada di bawah naungan Kemenkes ditugaskan untuk memberikan layanan medis lengkap, termasuk terapi psikologis, konseling, dan rehabilitasi jangka panjang. Tim multidisiplin yang terdiri dari dokter, psikolog, pekerja sosial, dan ahli rehabilitasi akan bekerja sama untuk mengidentifikasi trauma psikologis yang dialami korban.
Langkah-Langkah Pemulihan
- Evaluasi medis menyeluruh untuk mengidentifikasi luka fisik dan komplikasi kesehatan.
- Sesi konseling individu dan kelompok yang dipandu oleh psikolog berlisensi.
- Program rehabilitasi berbasis trauma yang mencakup teknik relaksasi, seni terapi, dan pelatihan keterampilan hidup.
- Monitoring berkala selama minimal enam bulan untuk menilai kemajuan psikologis dan fisik.
Implikasi Kebijakan
Penekanan pada pemulihan mental menandai perubahan paradigma dalam kebijakan kesehatan publik Indonesia. Kemenkes berharap contoh ini dapat menjadi model bagi rumah sakit lain dalam menangani korban kekerasan gender, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam melindungi hak asasi perempuan.
Selain itu, Kemenkes menyerukan kerjasama lintas sektor antara kepolisian, lembaga perlindungan perempuan, dan fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan dukungan yang terpadu sejak awal penanganan.
Kasus Taufik Hidayat di Bandung menjadi pengingat bahwa pemulihan fisik saja tidak cukup. Dengan pendekatan yang mengintegrasikan aspek mental, diharapkan korban dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan bermartabat.