Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | JAKARTA – Badan Bank Tanah (BBT) dilaporkan telah mengelola total seluas 34.806 hektare lahan di seluruh Indonesia. Pengelolaan tersebut mencakup lahan pertanian, perkebunan, serta wilayah yang memiliki potensi untuk program reforma agraria. Dalam konferensi pers yang digelar pekan ini, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, menegaskan bahwa BBT beroperasi sebagai lembaga nirlaba yang berfokus pada kepentingan publik.
Sofyan Djalil menambahkan bahwa BBT dibentuk melalui regulasi khusus yang menegaskan status nirlaba dan mandiri. Ia menekankan bahwa BBT berhak memperoleh pendapatan dari penyewaan atau penjualan lahan, namun hasil tersebut wajib dipakai untuk tujuan sosial, bukan profit pribadi atau korporasi.
Berikut rangkuman data pengelolaan lahan BBT per provinsi:
- Jawa Barat: 9.210 ha
- Jawa Tengah: 7.845 ha
- Kalimantan Selatan: 5.432 ha
- Sulawesi Utara: 4.119 ha
- Sumatera Utara: 3.200 ha
- Provinsi lain: 5,000 ha (total gabungan)
Data tersebut menunjukkan konsentrasi lahan di wilayah agraris utama, yang sejalan dengan tujuan BBT untuk mempercepat proses distribusi lahan kepada petani kecil dan menengah. Selain itu, BBT juga berperan dalam mengoptimalkan penggunaan lahan yang sebelumnya tidak produktif, termasuk rehabilitasi lahan gambut yang mengalami degradasi.
Pengawasan terhadap BBT dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruangan melalui audit keuangan tahunan. Hingga kini, tidak ada temuan penyalahgunaan dana atau konflik kepentingan yang dilaporkan. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa BBT memang beroperasi sesuai mandatnya sebagai lembaga yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Dengan pengelolaan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan umum, BBT diharapkan dapat menjadi model institusi serupa di negara lain, khususnya dalam konteks reforma agraria yang masih menjadi tantangan di banyak wilayah Asia Tenggara.