Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Pemerintah kembali mengusulkan kenaikan batas produksi rokok dengan tarif rendah sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Usulan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan pakar kesehatan dan ekonomi yang menilai kebijakan ini dapat memperluas peredaran rokok murah serta memicu fenomena downtrading di kalangan perokok.
Beberapa pakar menyoroti bahwa peningkatan kuota produksi rokok kelas tarif rendah berpotensi menurunkan harga jual eceran, sehingga lebih banyak konsumen, terutama kelompok berpenghasilan rendah, akan beralih ke produk yang lebih murah. Dampak ini dapat meningkatkan total konsumsi rokok secara nasional, berlawanan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok.
Faktor-faktor yang dikhawatirkan
- Peningkatan akses: Dengan batas produksi yang lebih tinggi, distributor dan produsen dapat memasok lebih banyak unit rokok murah ke pasar, termasuk daerah terpencil.
- Downtrading: Perokok yang biasanya membeli merek premium berpotensi beralih ke produk tarif rendah untuk menghemat pengeluaran, sehingga total volume penjualan rokok tetap tinggi.
- Dampak kesehatan: Konsumsi rokok yang lebih luas meningkatkan beban penyakit tidak menular, menambah tekanan pada sistem kesehatan publik.
Pakar ekonomi menambahkan bahwa meskipun peningkatan produksi dapat meningkatkan pendapatan pajak dalam jangka pendek, biaya sosial jangka panjang akibat peningkatan beban kesehatan dapat melebihi manfaat fiskal tersebut.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan pasar gelap serta meningkatkan kontrol terhadap kualitas produk. Namun, kritik menilai bahwa langkah tersebut lebih bersifat reaktif tanpa disertai strategi edukasi anti‑rokok yang kuat.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengusulkan alternatif kebijakan, antara lain peningkatan cukai pada semua kelas rokok, penguatan program berhenti merokok, serta kampanye publik yang menekankan bahaya rokok murah bagi kesehatan.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, keputusan akhir mengenai batas produksi rokok tarif rendah diharapkan akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.