Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru‑baru ini mengesahkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2024 tentang perlindungan UMKM di platform marketplace. Kebijakan ini ditujukan untuk menyeimbangkan persaingan antara pelaku usaha tradisional dan digital, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk secara online.
Beberapa poin utama dalam peraturan tersebut meliputi:
- Verifikasi Identitas Penjual: Marketplace wajib melakukan verifikasi data diri dan legalitas pelaku UMKM sebelum produk dapat dipublikasikan.
- Transparansi Harga dan Informasi Produk: Penjual harus menyertakan detail lengkap tentang harga, spesifikasi, serta asal usul barang.
- Penanganan Sengketa: Platform harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, termasuk mediasi dan layanan pengaduan yang terintegrasi.
- Pembatasan Praktik Tidak Adil: Larangan terhadap penipuan, iklan palsu, serta penjualan barang bajakan atau tidak memenuhi standar keamanan.
- Sanksi Administratif: Marketplace yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta atau pencabutan izin operasional sementara.
Regulasi ini juga mengatur kewajiban bagi marketplace untuk memberikan pelatihan digital kepada UMKM, membantu mereka meningkatkan kemampuan pemasaran online dan manajemen logistik. Pemerintah menargetkan peningkatan penjualan UMKM melalui kanal digital sebesar 30% dalam dua tahun ke depan.
Berbagai pihak menyambut baik kebijakan ini. Asosiasi Pengusaha Kecil Indonesia (APKI) menyatakan bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mengurangi risiko penipuan. Sementara itu, pakar e‑commerce Universitas Indonesia mengingatkan bahwa pelaksanaan efektif memerlukan sinergi antara regulator, platform, dan pelaku UMKM itu sendiri.
Jika diterapkan secara konsisten, diharapkan peraturan ini dapat memperkuat ekosistem digital nasional, memperluas jangkauan pasar bagi produk lokal, serta menurunkan tingkat persaingan tidak sehat di dunia online.