Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak pekerja yang telah menabung melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sejak akhir 2023 pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final bagi penerima JHT yang nilai pencairannya melebihi batas Rp 50 juta.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai aturan pajak tersebut, cara menghitungnya, serta dampaknya bagi peserta.
1. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk JHT
- Batas bebas pajak ditetapkan sebesar Rp 50.000.000 per orang per tahun.
- Jika total pencairan JHT dalam satu tahun tidak melampaui angka ini, tidak ada PPh yang dipotong.
- Apabila pencairan melebihi Rp 50 juta, selisihnya akan dikenai tarif final 5%.
2. Cara Menghitung PPh 21 Final
Rumus sederhana yang digunakan adalah:
PPh 21 = (Jumlah Pencairan JHT – Rp 50.000.000) × 5%
Contoh perhitungan:
- Seorang pensiunan mencairkan JHT sebesar Rp 70.000.000.
- Selisih yang kena pajak = Rp 70.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 20.000.000.
- PPh 21 yang harus dibayar = Rp 20.000.000 × 5% = Rp 1.000.000.
Pajak ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunan.
3. Kapan Pajak Dipotong
- Pajak dipotong langsung oleh penyelenggara pencairan (BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga keuangan yang ditunjuk).
- Penerima JHT akan menerima slip atau bukti potongan pajak bersamaan dengan dana yang ditransfer.
4. Dampak Bagi Pekerja
Aturan ini mengubah perencanaan keuangan bagi peserta yang menyiapkan dana pensiun. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika memungkinkan, pecah pencairan menjadi beberapa kali di bawah Rp 50 juta per tahun untuk menghindari pajak.
- Perhitungkan pajak dalam estimasi total pendapatan pensiun agar tidak terkejut dengan pemotongan.
- Manfaatkan fasilitas pengembalian pajak jika ada kelebihan pembayaran di tahun berikutnya, meski potongan final biasanya tidak dapat dikembalikan.
5. Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua jenis pencairan JHT dikenakan pajak? Ya, baik pencairan sekaligus, sebagian, maupun tunjangan hari tua yang totalnya melebihi batas Rp 50 juta.
Apakah tarif pajak selalu 5%? Untuk PPh 21 final pada JHT, tarif tetap 5% atas selisih di atas batas PTKP.
Bagaimana jika saya masih bekerja dan menerima gaji? Penghasilan dari pekerjaan tetap dihitung terpisah; pajak JHT tetap dikenakan sesuai aturan di atas.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta JHT dapat merencanakan pencairan dana pensiun secara lebih optimal dan menghindari beban pajak yang tidak diantisipasi.