Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan duplikasi atau pengulangan penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang saat ini telah menangani penyelidikan terkait.
Kasus MBG melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar puluhan miliar rupiah, yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu melalui mekanisme pengadaan dan distribusi makanan gratis untuk anak-anak. Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan, menyiapkan dakwaan, dan menyatakan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum.
KPK menegaskan beberapa poin penting:
- Penanganan kasus yang sudah berada di ranah Kejaksaan tidak akan diintervensi kembali oleh KPK.
- KPK tetap siap memberikan dukungan teknis dan berbagi informasi bila diminta oleh Kejaksaan.
- Jika muncul bukti baru yang belum terjangkau oleh penyelidikan Kejaksaan, KPK dapat membuka penyelidikan independen.
- Koordinasi lintas lembaga tetap dijaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta, menekankan pentingnya menghormati wewenang masing-masing lembaga serta menjaga efektivitas proses hukum. Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen memerangi korupsi di semua sektor, termasuk program sosial yang melibatkan dana publik.
Pengamat hukum menilai bahwa keputusan KPK ini mencerminkan upaya mengoptimalkan sumber daya dan menghindari duplikasi penyelidikan yang dapat memperlambat proses peradilan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus MBG, mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya pada masyarakat.
Ke depannya, KPK dan Kejaksaan Agung diharapkan terus berkoordinasi, memastikan bahwa semua aspek korupsi terkait program MBG terungkap dan pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.