Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non‑subsidi, khususnya varian Pertamax series, pada 10 Juni 2026 telah mengacu pada mekanisme pasar serta formula yang telah ditetapkan pemerintah. Penetapan ini dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global yang memengaruhi harga minyak mentah dunia.
- Harga minyak mentah internasional (benchmark) yang dipengaruhi oleh kondisi politik dan ekonomi di negara‑negara produsen.
- Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya.
- Biaya logistik dan distribusi termasuk transportasi, penyimpanan, dan operasional jaringan SPBU.
- Pajak-pajak yang berlaku, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Margin keuntungan yang wajar bagi perusahaan dan para distributor.
Setelah semua komponen tersebut dijumlahkan, hasilnya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan batas maksimum kenaikan harga BBM non‑subsidi. Dengan demikian, harga yang diumumkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan konsumen, stabilitas ekonomi nasional, serta kondisi pasar energi internasional.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor transportasi serta industri yang sangat bergantung pada harga bahan bakar. Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan geopolitik dan pasar minyak dunia demi menyesuaikan kebijakan harga secara tepat waktu.