Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Budi Purbaya, mengumumkan kenaikan harga bahan bakar premium Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter, naik dari tarif sebelumnya.
Kenaikan harga ini diperkirakan akan memicu pergeseran konsumsi (shifting) dari Pertamax ke bahan bakar yang lebih ekonomis seperti Pertalite atau solar, khususnya di sektor transportasi dan industri yang sensitif terhadap biaya energi.
Purbaya mengakui bahwa perhitungan dampak subsidi atau kompensasi belum selesai, sehingga potensi pembengkakan beban anggaran pemerintah masih menjadi pertanyaan.
Berikut beberapa skenario yang dapat terjadi:
- Pengguna pribadi beralih ke Pertalite, menurunkan permintaan Pertamax secara signifikan.
- Operator angkutan umum dan logistik mencari alternatif bahan bakar yang lebih murah, berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan bahan bakar.
- Pemerintah menambah subsidi untuk menjaga stabilitas harga di sektor kritis, yang dapat menambah beban fiskal.
- Kompensasi langsung diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak, misalnya melalui skema insentif energi.
Perbandingan harga bahan bakar sebelum dan sesudah penyesuaian:
| Bahan Bakar | Harga Sebelum | Harga Sesudah |
|---|---|---|
| Pertamax | Rp 15.000/L | Rp 16.250/L |
| Pertalite | Rp 10.500/L | Rp 10.500/L (tidak berubah) |
| Solar | Rp 7.300/L | Rp 7.300/L (tidak berubah) |
Jika pergeseran konsumsi terjadi secara signifikan, pemerintah harus menyiapkan mekanisme penyesuaian anggaran untuk menghindari tekanan inflasi serta memastikan ketersediaan bahan bakar yang terjangkau bagi masyarakat.
Pengawasan ketat terhadap dinamika pasar bahan bakar dan evaluasi kebijakan subsidi akan menjadi kunci dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan kebutuhan energi nasional.