Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Yusuf R. Hakim, pakar geopolitik dan media, menegaskan bahwa Indonesia tengah berada pada fase perubahan fundamental dalam paradigma pertahanan negara. Menurutnya, pergeseran ini dipicu oleh dinamika geopolitik regional, kemajuan teknologi militer, serta munculnya ancaman non‑konvensional seperti siber, terorisme, dan perubahan iklim.
Paradigma lama yang berfokus pada pertahanan konvensional—terutama penangkalan serangan militer tradisional—dalam beberapa dekade terakhir dianggap tidak cukup efektif. Hakim menyebutkan tiga dimensi utama yang harus diintegrasikan ke dalam kebijakan pertahanan baru:
- Keamanan multidimensi: Menggabungkan pertahanan siber, ruang, laut, udara, dan darat dalam satu kerangka kerja terpadu.
- Kemandirian strategis: Memperkuat industri pertahanan domestik serta mengurangi ketergantungan pada teknologi asing.
- Responsibilitas kolektif: Meningkatkan koordinasi dengan negara‑negara ASEAN dan kemitraan internasional dalam hal intelijen dan latihan bersama.
Selain itu, Hakim menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan, drone, dan sistem pertahanan berbasis jaringan (network‑centric warfare). Ia berpendapat bahwa integrasi teknologi ini tidak hanya meningkatkan kemampuan deteksi dan respons, tetapi juga menurunkan beban biaya operasional jangka panjang.
Dalam konteks kebijakan, penulis mengusulkan penyesuaian Undang‑Undang Pertahanan yang mencakup:
| Aspek | Rekomendasi |
|---|---|
| Struktur Organisasi | Pembentukan satuan khusus siber dan ruang angkasa di bawah TNI. |
| Anggaran | Peningkatan alokasi dana R&D pertahanan minimal 2% dari PDB. |
| Pendidikan | Kurikulum akademik pertahanan yang menekankan strategi multidomain. |
Hakim menegaskan bahwa transformasi paradigma ini tidak dapat dilakukan secara terpisah. Diperlukan sinergi antara pemerintah, TNI, lembaga riset, dan sektor swasta. Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia dapat mempertahankan kedaulatan wilayah sekaligus menanggapi ancaman yang semakin kompleks dan tidak konvensional.