Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Direktorat Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Pemerintah Kota Jakarta Utara kembali mengintensifkan operasi gabungan penertiban parkir ilegal di sejumlah titik rawan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan warga terkait kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang diparkir sembarangan di pinggir jalan, trotoar, dan area publik lainnya.
Berbagai tim satgas, termasuk aparat kepolisian, petugas Satpol PP, serta unsur dinas perhubungan, berkoordinasi secara terpusat. Mereka melakukan patroli rutin, pemasangan rambu larangan parkir, serta pemasangan kamera pemantau di lokasi-lokasi strategis. Setiap kendaraan yang melanggar dikenai denda administratif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Beberapa langkah konkret yang diimplementasikan meliputi:
- Penggunaan unit mobil patroli berwarna khusus yang mudah dikenali oleh masyarakat.
- Pemasangan papan informasi digital yang menampilkan zona larangan parkir beserta sanksi yang berlaku.
- Pembentukan jalur parkir khusus bagi kendaraan umum dan angkutan barang di area komersial.
- Penerapan sistem perizinan elektronik untuk mengurangi proses manual dan meminimalisir penyalahgunaan.
Hasil evaluasi awal menunjukkan penurunan signifikan pada tingkat kepadatan kendaraan di area yang diawasi, serta penurunan waktu tempuh perjalanan hingga 15 persen pada jam sibuk. Masyarakat pun menyambut baik inisiatif ini, meskipun sebagian mengungkapkan kebutuhan akan alternatif tempat parkir yang memadai.
Pemkot Jakarta Utara menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan sementara. Pemerintah kota berencana melanjutkan program tersebut selama enam bulan ke depan, dengan peninjauan berkala untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan dinamika lalu lintas. Diharapkan, dengan penegakan aturan yang konsisten, kemacetan di wilayah utara ibu kota dapat ditekan secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas mobilitas dan kenyamanan warga.