Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Polisi setempat menindaklanjuti laporan tentang ditemukannya sebuah perangkat yang diduga merupakan alat pelacak pada mobil yang ditumpangi oleh Tiyo Ardianto. Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas meminta Tiyo untuk menyusun laporan resmi guna memperjelas kronologi temuan serta memberi ruang bagi proses penyelidikan selanjutnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi:
- Pengamanan lokasi dan kendaraan untuk menghindari kontaminasi bukti.
- Pengambilan sampel perangkat dan pengiriman ke laboratorium forensik digital.
- Pencatatan detail teknis dan visual perangkat dalam laporan tertulis.
- Permintaan Tiyo Ardianto menyampaikan laporan resmi yang memuat informasi lengkap tentang kejadian, termasuk waktu, tempat, dan saksi mata.
- Penyusunan rencana penyelidikan lanjutan berdasarkan temuan forensik.
Polisi menegaskan bahwa proses pelaporan wajib dilakukan secara tertib dan lengkap agar penyelidikan dapat berjalan efektif. Sementara itu, pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala indikasi penyadapan atau penggunaan alat pelacak tanpa izin, mengingat implikasi hukum yang serius.
Jika hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa perangkat tersebut memang berfungsi sebagai alat pelacak, maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan lain yang mengatur penyalahgunaan teknologi.