Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Korlantas Polri melaporkan bahwa tingkat pengaduan masyarakat terhadap kinerja Polisi Lalu Lintas (Polantas) hanya sebesar 6,8 persen. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna jalan merasa puas atau setidaknya tidak memiliki keluhan signifikan terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Data tersebut diambil dari hasil pemantauan rutin yang dilakukan oleh Korlantas selama tahun berjalan. Pengaduan yang tercatat meliputi tiga kategori utama: pelanggaran prosedur, penanganan kecelakaan, dan pelayanan administrasi. Berikut ringkasan persentase masing‑masing kategori.
| Kategori Pengaduan | Persentase |
|---|---|
| Pelanggaran prosedur | 2,1 % |
| Penanganan kecelakaan | 3,4 % |
| Pelayanan administrasi | 1,3 % |
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan Polantas. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Pelatihan intensif bagi anggota Polantas dalam hal komunikasi publik dan prosedur penegakan hukum.
- Penerapan sistem digital untuk pencatatan dan penanganan pengaduan secara real‑time.
- Pengawasan ketat melalui inspeksi internal dan audit eksternal guna memastikan standar pelayanan terpenuhi.
- Peningkatan sarana dan prasarana di kantor polisi lalu lintas, termasuk penambahan unit patroli.
Selain itu, Polri berencana memperluas kanal pengaduan, mempermudah akses bagi masyarakat melalui aplikasi mobile dan layanan call center 24 jam. Diharapkan, dengan langkah‑langkah tersebut, tingkat kepuasan publik akan meningkat dan angka pengaduan dapat ditekan lebih rendah lagi.
Pengawasan berkelanjutan dan transparansi dalam penanganan setiap laporan menjadi fokus utama, sehingga masyarakat dapat mempercayakan keamanan dan ketertiban lalu lintas kepada Polantas dengan rasa aman.