Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Mantan Presiden Republik Korea, Yoon Suk Yeol, resmi dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi selama masa jabatannya.
Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung sejak akhir masa kepresidenannya, di mana Yoon sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda dalam beberapa perkara terkait pengiriman dana ilegal dan manipulasi proses tender publik.
Pengadilan menilai bahwa bukti‑bukti yang diajukan, termasuk rekaman transaksi keuangan, saksi ahli, serta dokumen internal pemerintahan, membuktikan keterlibatan Yoon dalam merencanakan dan mengeksekusi tindakan yang merugikan negara.
- Kasus pengiriman dana ilegal melalui rekening luar negeri.
- Penyalahgunaan jabatan untuk memengaruhi proses tender proyek infrastruktur.
- Penyuapan terhadap pejabat tinggi untuk mengamankan dukungan politik.
Hakim yang memimpin persidangan menegaskan bahwa hukuman tambahan ini bertujuan memberikan efek jera serta menegakkan keadilan bagi warga negara yang terdampak.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen negara dalam memerangi korupsi pada tingkat tertinggi. Sementara itu, para pendukung Yoon menilai keputusan tersebut bersifat politis dan mengancam stabilitas politik dalam negeri.
Yoon Suk Yeol bersama tim hukum telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan harapan dapat mengurangi masa hukuman dan meninjau kembali beberapa temuan bukti yang dianggap tidak sah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan internasional, mengingat posisi strategis Korea Selatan di panggung geopolitik serta hubungan ekonominya dengan negara‑negara lain.