Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mempercepat proses permohonan merek internasional melalui Sistem Madrid, dengan target penyelesaian dalam waktu 30 hari kerja. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pemilik merek di Indonesia yang ingin melindungi produknya di pasar global.
Berikut langkah‑langkah yang akan diterapkan dalam prosedur percepatan:
- Pengajuan dokumen secara elektronik melalui portal resmi Kemenkumham.
- Verifikasi awal dokumen oleh tim khusus dalam waktu maksimal dua hari kerja.
- Penyusunan dan pengiriman permohonan ke Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional (WIPO) dalam satu hari kerja setelah verifikasi.
- Monitoring status permohonan secara real‑time dan koordinasi langsung dengan kantor WIPO untuk mengatasi potensi hambatan.
- Pemberitahuan hasil akhir kepada pemohon dalam batas 30 hari kerja sejak pengajuan.
Untuk mendukung implementasi, Kemenkumham telah menyiapkan pelatihan khusus bagi petugas pendaftaran serta mengoptimalkan sistem TI yang terintegrasi dengan basis data internasional. Selain itu, kementerian membuka layanan konsultasi gratis bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan bantuan teknis dalam menyiapkan dokumen.
Percepatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, antara lain:
- Meningkatkan kecepatan perlindungan merek di pasar luar negeri, sehingga perusahaan dapat meluncurkan produk lebih cepat.
- Mengurangi biaya administrasi karena proses yang lebih singkat dan terstandarisasi.
- Mendorong inovasi dan ekspor produk Indonesia dengan dukungan hak kekayaan intelektual yang kuat.
Kemenkumham menegaskan bahwa meskipun target penyelesaian 30 hari, kualitas pemeriksaan tetap dijaga agar tidak mengorbankan aspek legalitas. Pemerintah berharap kebijakan ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem bisnis dan meningkatkan kontribusi ekspor Indonesia.