Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Sejumlah warga Indonesia menyerahkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tujuan menuntut agar Otto Hasibuan, seorang pengacara ternama, tidak lagi memegang dua jabatan sekaligus. Gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang pejabat publik menempati lebih dari satu posisi pimpinan sekaligus.
Putusan MK yang dirujuk dalam gugatan merupakan hasil putusan pada tahun 2023, di mana Mahkamah menegaskan bahwa setiap pejabat negara harus mematuhi prinsip non‑rangkapan jabatan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas. Putusan tersebut menjadi landasan hukum bagi warga yang ingin menegakkan kepatuhan terhadap norma konstitusional.
Gugatan citizen lawsuit ini mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang‑Undang No. 30/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pejabat publik tidak boleh memegang dua jabatan pimpinan secara bersamaan, serta Pasal 24 ayat (1) Undang‑Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut adalah poin‑poin utama yang menjadi fokus gugatan:
- Penunjukan Otto Hasibuan sebagai ketua sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersamaan dengan perannya sebagai penasihat hukum bagi partai politik.
- Potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kebijakan publik dan keputusan strategis lembaga terkait.
- Penegakan putusan MK sebagai upaya memperkuat supremasi konstitusi dan mengurangi praktik rangkap jabatan di kalangan elit politik.
Jika gugatan diterima, PN Jakpus dapat memerintahkan Otto Hasibuan untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang dianggap melanggar aturan, atau bahkan dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sebaliknya, apabila pengadilan menolak gugatan, hal ini dapat menimbulkan preseden hukum yang memperlemah efektivitas putusan MK dalam mengendalikan rangkap jabatan.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang menguji batasan kekuasaan pejabat publik di Indonesia, sekaligus menegaskan peran aktif warga negara dalam menegakkan prinsip‑prinsip demokrasi dan rule of law.