Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai upaya menekan pelanggaran yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Tim gabungan yang dipimpin oleh kepala Sudinhub menindak total 20 kendaraan yang terbukti melanggar peraturan parkir.
Rincian kendaraan yang ditindak antara lain:
- 8 sepeda motor
- 6 mobil pribadi
- 4 mobil niaga
- 2 kendaraan roda tiga
Setiap kendaraan teridentifikasi melanggar ketentuan parkir di area terlarang atau tanpa izin resmi. Petugas memberikan sanksi berupa denda administratif dan/atau penarikan kendaraan ke tempat penampungan.
Denda administratif yang dikenakan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada jenis pelanggaran dan tipe kendaraan. Kendaraan yang tidak dapat dipindahkan secara langsung akan disita dan ditempatkan di lokasi penampungan yang telah ditentukan.
Sudinhub menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi kemacetan di wilayah Jakarta Timur. Masyarakat diimbau mematuhi aturan parkir serta menggunakan area parkir resmi demi kelancaran bersama.
Operasi penertiban parkir liar ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib.