Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Dalam upaya menegakkan ketertiban lalu lintas, Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar secara bersamaan di beberapa titik strategis kota pada hari Senin, 8 Juni 2026. Sebanyak 200 petugas dikerahkan untuk memantau, menertibkan, dan mengevakuasi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Operasi ini mencakup area-area berikut:
- Jalan Sudirman dan Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Area parkir publik di sekitar Stasiun MRT dan LRT
- Zona komersial di kawasan Tanah Abang
Petugas dilengkapi dengan peralatan modern, termasuk kamera pengawas bergerak dan alat penandaan area. Setiap kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2020 tentang Penertiban Parkir.
Komandan Satpol PP DKI Jakarta, Irwan Hidayat, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pejalan kaki, serta menegakkan keadilan bagi pengguna jalan yang patuh. Ia menambahkan bahwa hasil pemantauan awal menunjukkan penurunan signifikan jumlah kendaraan parkir liar sebesar 30% dalam tiga hari pertama.
Warga dan pengendara memberikan respons beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas tersebut, sementara yang lain mengharapkan peningkatan fasilitas parkir resmi. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menambah lahan parkir bertingkat serta memperluas jaringan transportasi umum guna mengurangi tekanan pada ruang jalan.
Operasi akan terus dipantau dan dioptimalkan selama tiga minggu ke depan, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dan penegakan hukum.